![]() |
| Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meninjau salah satu fasilitas penjual produk kerajinan usai peresmian bangunan Baruga di kawasan RTH Vatulemo Palu, Jumat (2/1/2026). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu) |
Perubahan fungsi Baruga di Lapangan Vatulemo menjadi ruang promosi UMKM menandai lebih dari sekadar penataan ulang ruang publik. Ia merupakan peristiwa simbolik yang memperlihatkan bagaimana negara lokal secara aktif menggeser makna sebuah institusi adat, lalu mengisinya dengan logika baru yang dianggap sah dalam kerangka pembangunan. Baruga tidak dihapus, tidak pula ditinggalkan, tetapi diredefinisi, dari ruang musyawarah menjadi ruang transaksi. Justru pada proses inilah persoalan kebudayaan bermula.
Dalam tradisi Kaili, Baruga
adalah institusi deliberative, sebagai ruang musyawarah antara Magau dan
perangkat adat yang memuat etika politik, hierarki kuasa, dan filosofi
kolektif. Kamus Kaili-Ledo karya Donna Evans mendefinisikan baruga sebagai
bangunan atau tempat musyawarah adat, bukan ruang aktivitas ekonomi. Selain
itu, buku Adat Istiadat Daerah Sulawesi Tengah menegaskan posisi Baruga (yang
di sejumlah wilayah juga dikenal sebagai Bantaya atau Lobo), sebagai bangunan
inti yang terletak di pusat permukiman dan berfungsi untuk musyawarah, upacara
adat, serta pengambilan keputusan kolektif. Dengan kata lain, Baruga adalah pranata
sosial-politik, bukan sekadar artefak arsitektural.
Ketika Baruga difungsikan sebagai
pusat gerai UMKM, negara kota sesungguhnya sedang melakukan apa yang dapat
disebut sebagai re-kurasi makna, di mana simbol adat dipertahankan secara
visual dan terminologis, tetapi isinya diganti dengan logika ekonomi pasar.
Baruga, dengan demikian, berubah menjadi semacam “museum hidup” yang tidak lagi
mengajarkan budaya musyawarah, melainkan menormalisasi budaya transaksi. Di
sini, pembangunan bekerja bukan dengan menghapus simbol adat, melainkan dengan mengosongkan
maknanya.
Cara kerja ini sejalan dengan apa
yang dikatakan Katharine E. McGregor tentang Museum Sejarah Monumen Nasional.
McGregor menunjukkan, negara menggunakan museum dan ruang simbolik sebagai
instrumen pedagogis untuk membentuk kesadaran publik, nilai, dan orientasi masa
depan. Museum bukan ruang netral, melainkan arena tempat negara “mengajarkan”
versi tertentu tentang masa lalu dan sekaligus mendikte arah yang dianggap sah
bagi masa depan. Diorama dan tata ruang menyederhanakan kompleksitas sejarah
agar sejalan dengan kepentingan ideologis rezim. Logika ini tidak berhenti pada
museum nasional; ia bekerja pula pada skala lokal, melalui penataan ruang
publik dan simbol budaya.
Dalam konteks Palu, Baruga UMKM
menjalankan fungsi pedagogis serupa. Ia “mengajarkan” bahwa simbol adat dapat
dialihfungsikan sepanjang mendukung agenda ekonomi, pariwisata, dan kreativitas
kota. Negara tidak menghapus Baruga, tetapi mempertahankannya sebagai ornamen
lokal yang tunduk pada narasi pembangunan. Proses ini tampak progresif di
permukaan, namun secara epistemik justru merusak karena memutus hubungan antara
istilah, fungsi, dan kosmologi adat yang melahirkannya.
Ironisnya, praktik ini
berlangsung bersamaan dengan temuan riset BRIN pada tahun 2025 yang menyatakan
bahwa bahasa Kaili berada di ambang kepunahan. BRIN mencatat terjadinya
pergeseran penggunaan bahasa Kaili di ranah keluarga, ketetanggaan, dan
terutama pemerintahan, di ranah yang seharusnya menjadi benteng terakhir
pemeliharaan bahasa dan makna simbolik. Dalam situasi ini, alih fungsi Baruga
tidak lagi dapat dibaca sebagai kebijakan netral, melainkan sebagai bagian dari
proses erosi simbolik yang dilembagakan.
Alih-alih menjadi pelindung
terakhir makna, negara kota justru berperan sebagai agen yang mempercepat
pengaburan konseptual. Revitalisasi yang tidak disertai pemahaman filosofis
berubah menjadi folklorisasi: istilah adat dipakai untuk memberi kesan lokal,
sementara fungsi sosial dan nilai epistemiknya ditanggalkan. Baruga
dipertahankan sebagai nama, tetapi kehilangan perannya sebagai ruang
deliberasi.
Padahal, Baruga seharusnya tetap
menjadi ruang deliberasi budaya, sebagai tempat musyawarah, diskursus adat, dan
reproduksi nilai kolektif. Ruang ekonomi rakyat bukanlah masalah, tetapi ia
memiliki nama dan kosakata sendiri dalam bahasa Kaili, antara lain gade atau potomu.
Tanpa pembedaan konseptual ini, kebijakan pembangunan akan terus memproduksi
paradoks, yakni melestarikan budaya secara simbolik, sambil memusnahkannya
secara makna.
Akhirnya, jika melihat konteks
yang disampaikan McGregor, Baruga UMKM bukan sekadar kesalahan penamaan atau
alih fungsi ruang. Ia adalah contoh bagaimana negara, melalui pengelolaan ruang
publik, mendidik warganya untuk melupakan makna asli budaya mereka sendiri, sebuah
bentuk kepunahan simbolik yang berlangsung perlahan, tampak sah, dan dilegalkan
atas nama pembangunan.
Referensi:
Periset BRIN Ungkap Bahasa
Kaili di Sulawesi Tengah Terancam Punah. https://brin.go.id/news/122401/periset-brin-ungkap-bahasa-kaili-di-sulawesi-tengah-terancam-punah.
(Diakses 2025).
Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia. 1977/1978. Adat Istiadat Daerah Sulawesi
Tengah. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah,
Depdikbud.
Evans, Donna. 2003. Kamus
Bahasa Kaili–Ledo–Indonesia–Inggris. Canberra: Pacific Linguistics,
Research School of Pacific and Asian Studies, The Australian National
University.
McGregor, Katharine E. 2003.
“Representing the Indonesian Past: Museums and the Politics of History.” Indonesia,
No. 76, pp. 1–40. Ithaca: Cornell University, Southeast Asia Program
Publications.
Pemkot Palu Sediakan Fasilitas
Promosi Produk Lokal UMKM.
ANTARA Sulawesi Tengah. https://sulteng.antaranews.com/berita/370510/pemkot-palu-sediakan-fasilitas-promosi-produk-lokal-umkm.
(Diakses 2025).


0 Comments