Baruga yang Dibisukan: Ketika Pembangunan Menghapus Makna

 

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meninjau salah satu fasilitas penjual produk kerajinan usai peresmian bangunan Baruga di kawasan RTH Vatulemo Palu, Jumat (2/1/2026). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Perubahan fungsi Baruga di Lapangan Vatulemo menjadi ruang promosi UMKM menandai lebih dari sekadar penataan ulang ruang publik. Ia merupakan peristiwa simbolik yang memperlihatkan bagaimana negara lokal secara aktif menggeser makna sebuah institusi adat, lalu mengisinya dengan logika baru yang dianggap sah dalam kerangka pembangunan. Baruga tidak dihapus, tidak pula ditinggalkan, tetapi diredefinisi, dari ruang musyawarah menjadi ruang transaksi. Justru pada proses inilah persoalan kebudayaan bermula.

Dalam tradisi Kaili, Baruga adalah institusi deliberative, sebagai ruang musyawarah antara Magau dan perangkat adat yang memuat etika politik, hierarki kuasa, dan filosofi kolektif. Kamus Kaili-Ledo karya Donna Evans mendefinisikan baruga sebagai bangunan atau tempat musyawarah adat, bukan ruang aktivitas ekonomi. Selain itu, buku Adat Istiadat Daerah Sulawesi Tengah menegaskan posisi Baruga (yang di sejumlah wilayah juga dikenal sebagai Bantaya atau Lobo), sebagai bangunan inti yang terletak di pusat permukiman dan berfungsi untuk musyawarah, upacara adat, serta pengambilan keputusan kolektif. Dengan kata lain, Baruga adalah pranata sosial-politik, bukan sekadar artefak arsitektural.

Ketika Baruga difungsikan sebagai pusat gerai UMKM, negara kota sesungguhnya sedang melakukan apa yang dapat disebut sebagai re-kurasi makna, di mana simbol adat dipertahankan secara visual dan terminologis, tetapi isinya diganti dengan logika ekonomi pasar. Baruga, dengan demikian, berubah menjadi semacam “museum hidup” yang tidak lagi mengajarkan budaya musyawarah, melainkan menormalisasi budaya transaksi. Di sini, pembangunan bekerja bukan dengan menghapus simbol adat, melainkan dengan mengosongkan maknanya.

Cara kerja ini sejalan dengan apa yang dikatakan Katharine E. McGregor tentang Museum Sejarah Monumen Nasional. McGregor menunjukkan, negara menggunakan museum dan ruang simbolik sebagai instrumen pedagogis untuk membentuk kesadaran publik, nilai, dan orientasi masa depan. Museum bukan ruang netral, melainkan arena tempat negara “mengajarkan” versi tertentu tentang masa lalu dan sekaligus mendikte arah yang dianggap sah bagi masa depan. Diorama dan tata ruang menyederhanakan kompleksitas sejarah agar sejalan dengan kepentingan ideologis rezim. Logika ini tidak berhenti pada museum nasional; ia bekerja pula pada skala lokal, melalui penataan ruang publik dan simbol budaya.

Dalam konteks Palu, Baruga UMKM menjalankan fungsi pedagogis serupa. Ia “mengajarkan” bahwa simbol adat dapat dialihfungsikan sepanjang mendukung agenda ekonomi, pariwisata, dan kreativitas kota. Negara tidak menghapus Baruga, tetapi mempertahankannya sebagai ornamen lokal yang tunduk pada narasi pembangunan. Proses ini tampak progresif di permukaan, namun secara epistemik justru merusak karena memutus hubungan antara istilah, fungsi, dan kosmologi adat yang melahirkannya.

Ironisnya, praktik ini berlangsung bersamaan dengan temuan riset BRIN pada tahun 2025 yang menyatakan bahwa bahasa Kaili berada di ambang kepunahan. BRIN mencatat terjadinya pergeseran penggunaan bahasa Kaili di ranah keluarga, ketetanggaan, dan terutama pemerintahan, di ranah yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemeliharaan bahasa dan makna simbolik. Dalam situasi ini, alih fungsi Baruga tidak lagi dapat dibaca sebagai kebijakan netral, melainkan sebagai bagian dari proses erosi simbolik yang dilembagakan.

Alih-alih menjadi pelindung terakhir makna, negara kota justru berperan sebagai agen yang mempercepat pengaburan konseptual. Revitalisasi yang tidak disertai pemahaman filosofis berubah menjadi folklorisasi: istilah adat dipakai untuk memberi kesan lokal, sementara fungsi sosial dan nilai epistemiknya ditanggalkan. Baruga dipertahankan sebagai nama, tetapi kehilangan perannya sebagai ruang deliberasi.

Padahal, Baruga seharusnya tetap menjadi ruang deliberasi budaya, sebagai tempat musyawarah, diskursus adat, dan reproduksi nilai kolektif. Ruang ekonomi rakyat bukanlah masalah, tetapi ia memiliki nama dan kosakata sendiri dalam bahasa Kaili, antara lain gade atau potomu. Tanpa pembedaan konseptual ini, kebijakan pembangunan akan terus memproduksi paradoks, yakni melestarikan budaya secara simbolik, sambil memusnahkannya secara makna.

Akhirnya, jika melihat konteks yang disampaikan McGregor, Baruga UMKM bukan sekadar kesalahan penamaan atau alih fungsi ruang. Ia adalah contoh bagaimana negara, melalui pengelolaan ruang publik, mendidik warganya untuk melupakan makna asli budaya mereka sendiri, sebuah bentuk kepunahan simbolik yang berlangsung perlahan, tampak sah, dan dilegalkan atas nama pembangunan.

Referensi:

Periset BRIN Ungkap Bahasa Kaili di Sulawesi Tengah Terancam Punah. https://brin.go.id/news/122401/periset-brin-ungkap-bahasa-kaili-di-sulawesi-tengah-terancam-punah. (Diakses 2025).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 1977/1978. Adat Istiadat Daerah Sulawesi Tengah. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Depdikbud.

Evans, Donna. 2003. Kamus Bahasa Kaili–Ledo–Indonesia–Inggris. Canberra: Pacific Linguistics, Research School of Pacific and Asian Studies, The Australian National University.

McGregor, Katharine E. 2003. “Representing the Indonesian Past: Museums and the Politics of History.” Indonesia, No. 76, pp. 1–40. Ithaca: Cornell University, Southeast Asia Program Publications.

Pemkot Palu Sediakan Fasilitas Promosi Produk Lokal UMKM.
ANTARA Sulawesi Tengah. https://sulteng.antaranews.com/berita/370510/pemkot-palu-sediakan-fasilitas-promosi-produk-lokal-umkm. (Diakses 2025).

Post a Comment

0 Comments