Beberapa waktu terakhir, Kementerian Kebudayaan mendorong apa yang disebut sebagai hilirisasi penulisan sejarah. Riset akademik diminta tidak berhenti di jurnal dan seminar, tetapi diterjemahkan menjadi buku populer, produk budaya, dan narasi yang “mudah diakses publik”. Secara sepintas, gagasan ini terdengar progresif. Sejarah tidak lagi eksklusif, tetapi dibumikan.
Namun, jika dibaca dari
pengalaman penulisan sejarah daerah, terutama di wilayah seperti Sulawesi
Tengah, hilirisasi justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar, yakni siapa
yang berhak menentukan sejarah mana yang layak dibumikan, dan mana yang cukup
dibiarkan tetap tenggelam?
Pengalaman Orde Baru memberi
pelajaran penting. Pada masa itu, penulisan sejarah daerah digerakkan secara
masif melalui proyek negara. Sejarah lokal dikumpulkan, dibukukan, dan
distandardisasi untuk menopang narasi nasional. Buku menjadi alat legitimasi, apa
yang tertulis dianggap resmi, sah dan selesai. Proses ini memang menghasilkan
dokumentasi awal, tetapi dengan harga mahal, di mana sejarah konflik, kekerasan
politik, relasi kuasa lokal, dan trauma sosial, termasuk peristiwa 1965,
disingkirkan dari narasi publik.
Reformasi 1998 membuka ruang
baru. Sejarah daerah tidak lagi sepenuhnya dikontrol pusat. Namun, kebebasan
ini tidak otomatis melahirkan historiografi yang kritis. Di banyak daerah,
termasuk Sulawesi Tengah, sejarah justru bergeser ke arah lain: penekanan pada
identitas, kebesaran masa lalu, dan figur teladan lokal. Dari sinilah muncul
apa yang bisa disebut sebagai demam pahlawan nasional, yakni upaya sistematis
daerah untuk memproduksi tokoh heroik yang layak diajukan, dirayakan dan
dilembagakan.
Hilirisasi penulisan sejarah hari
ini berisiko memperkuat kecenderungan tersebut. Logika hilirisasi menuntut
sejarah yang komunikatif, ringkas, dan simbolik. Sejarah kepahlawanan sangat
cocok dengan kebutuhan ini: ia mudah diceritakan, divisualkan, dan dipasarkan.
Sebaliknya, sejarah trauma, kegagalan kebijakan, atau konflik internal sulit
“dihilirkan” tanpa kehilangan daya kritisnya.
Masalahnya bukan pada upaya
membuat sejarah lebih terbaca publik. Masalahnya adalah proses kurasi. Ketika
negara melalui program, pendanaan, atau legitimasi simbolik, menjadi penentu
utama apa yang layak dibukukan dan disebarluaskan, sejarah kembali bergerak
menuju bentuk lama: narasi resmi yang rapi, aman, dan selesai. Inklusivitas
tetap ditampilkan, tetapi dalam versi yang telah dipilih dan dikendalikan.
Di Sulawesi Tengah, kita bisa
melihat bagaimana sejarah orang kecil, korban kekerasan politik, dan konflik
agraria sering kalah gaung dibanding kisah elite lokal dan figur heroik.
Hilirisasi, tanpa otonomi historiografis, berpotensi mempersempit ruang sejarah
kritis, bukan membukanya.
Karena itu, persoalannya bukan
apakah sejarah perlu dihilirkan, melainkan apakah negara siap membiarkan
sejarah tetap tidak selesai. Sejarah yang sehat justru membutuhkan ruang untuk
diperdebatkan, dipersoalkan, dan menghadirkan ketidaknyamanan. Jika hilirisasi
hanya menghasilkan sejarah yang mudah dikonsumsi tetapi miskin konflik, maka ia
tidak sedang membumikan sejarah, melainkan kembali menyelesaikannya atas nama
kebermanfaatan.


0 Comments