Almarhum ayah saya lahir di Palu pada 1958. Karena itu, setiap kali Kota Palu memperingati hari jadinya dan usia kota kini disebut baru mencapai 48 tahun, saya kadang membuat kelakar sederhana: kalau Palu baru berusia 48 tahun, waktu ayah saya lahir sebenarnya ia lahir di mana? Kelakar tersebut terdengar seperti lelucon keluarga yang sederhana, tetapi semakin dipikirkan, pertanyaannya justru membawa kita kepada persoalan yang lebih serius tentang bagaimana sebuah kota didefinisikan, kapan ia dianggap lahir, dan siapa yang berhak menentukan tanggal kelahirannya.
Ayah saya tentu
saja lahir di Palu. KTP-nya dengan jelas menuliskan ia lahir di Palu. Pada
1958, belum ada Kota Administratif Palu sebagaimana yang kita kenal sekarang,
sebab status itu baru diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1978. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Juli 1978,
sementara peresmiannya dilakukan pada 27 September 1978 oleh Menteri Dalam
Negeri Amir Mahmud, yang sekaligus melantik Kiesman Abdullah sebagai wali kota
administratif pertama. Tanggal peresmian itulah yang kemudian digunakan sebagai
Hari Jadi Kota Palu. Jadi, apabila usia kota dihitung berdasarkan tanggal
tersebut, pada 2026 Palu memang berusia 48 tahun. Tetapi angka itu segera
menghasilkan sebuah paradoks: bagaimana mungkin seseorang yang lahir pada 1958
di Palu dikatakan lahir di sebuah tempat yang secara resmi baru berusia 20
tahun kemudian? Pertanyaan ini hanya tampak ganjil jika kota disamakan
sepenuhnya dengan status administratifnya.
Di sinilah kita
perlu membedakan dua cara melihat sebuah kota. Cara pertama adalah melihat kota
sebagai status administratif, yakni sebuah wilayah yang secara resmi ditetapkan
negara sebagai kota melalui keputusan hukum. Cara kedua adalah melihat kota sebagai
proses, yakni sebuah ruang yang perlahan-lahan dibentuk melalui pemusatan
pemerintahan, pembangunan jalan, pembentukan ruang publik, perkembangan
permukiman, perdagangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta berbagai
praktik sosial yang membuat suatu tempat memiliki karakter kehidupan perkotaan.
Kedua cara melihat ini tidak selalu menghasilkan tanggal yang sama, karena
sebuah negara dapat memberikan status kota dalam satu keputusan, sementara
proses terbentuknya ruang kota dapat berlangsung selama puluhan bahkan ratusan
tahun.
Gagasan semacam
ini memperoleh pijakan teoritis yang kuat dalam pemikiran Henri Lefebvre
mengenai production of space. Bagi Lefebvre, ruang bukan sekadar wadah
netral tempat kehidupan berlangsung, melainkan sesuatu yang diproduksi melalui
hubungan sosial, kekuasaan, institusi, pengetahuan, dan praktik sehari-hari.
Karena itu, kota tidak cukup dipahami melalui batas administratif ataupun
keberadaan sejumlah bangunan; kota harus dilihat sebagai proses produksi ruang
yang terus berlangsung. Ruang dirancang oleh kekuasaan, digunakan oleh
masyarakat, dan pada saat yang sama diberi makna baru melalui pengalaman
mereka. Dengan perspektif seperti ini, pertanyaan mengenai kota berubah dari
“kapan negara menetapkan tempat ini sebagai kota?” menjadi “kapan dan bagaimana
ruang ini mulai diproduksi sebagai kota?”
Pertanyaan
tersebut membuat sejarah Palu perlu dibaca lebih jauh daripada 27 September
1978. Palu telah memiliki kehidupan sosial, struktur kekuasaan, kampung,
perdagangan, dan sejarah politik jauh sebelum status Kota Administratif muncul.
Narasi sejarah lokal dan resmi Pemerintah Kota Palu, misalnya, menempatkan
empat kampung—Besusu, Tanggabanggo yang kini dikenal sebagai Kamonji, Panggovia
yang kini dikenal sebagai Lere, dan Boyantongo yang kini menjadi Kelurahan
Baru—sebagai bagian dari akar pembentukan masyarakat Palu, yang kemudian
mengenal Dewan Adat Patanggota sebagai salah satu struktur politik penting
dalam kehidupan lokal. Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa Palu baru
lahir pada 1978. Bahkan, jika menggunakan perspektif sejarah yang lebih
panjang, kita juga tidak dapat mengatakan bahwa Palu baru mulai menjadi kota
ketika pemerintahan kolonial hadir. Yang dapat ditanyakan adalah kapan salah
satu fase penting dalam proses pembentukan Palu sebagai ruang urban mulai dapat
dilihat secara jelas dalam sumber sejarah.
Salah satu titik
yang sangat menarik untuk menjawab pertanyaan itu adalah 1 Juni 1924. Tanggal
ini tercatat dalam memori serah terima Kontrolir Palu, M.C. Voorn, yang menjadi
sumber penting untuk memahami perubahan kawasan administratif Palu pada
pertengahan dekade 1920-an. Menurut uraian yang kemudian ditelusuri dan
dipublikasikan dalam kajian mengenai Gedung Juang, rumah Kontrolir lama berada
dalam kondisi yang buruk dan terletak di kawasan yang mudah tergenang ketika
Sungai Palu meluap, sehingga pemerintah kolonial memandang perlu memindahkan
kediaman tersebut ke lokasi yang lebih tinggi. Pembangunan rumah Kontrolir baru
dimulai pada 1 Juni 1924. Lahan yang dipilih masih harus dibersihkan secara
bertahap dari kaktus, dan untuk mendukung pekerjaan pembangunan bahkan
disiapkan sebuah gudang sementara yang cukup besar bagi para pekerja Tionghoa.
Pada pandangan
pertama, semua itu tampak sebagai urusan pembangunan sebuah rumah pejabat
kolonial. Namun jika keseluruhan isi memorie tersebut diperhatikan, terlihat
bahwa pembangunan rumah itu sesungguhnya merupakan bagian dari proyek yang jauh
lebih besar. Voorn menyebut bahwa kantor-kantor administrasi baru juga akan
dibangun di kawasan tersebut. Dalam waktu sekitar dua bulan, rumah staf pertama
telah selesai sementara dua rumah lainnya hampir selesai, dan sebuah alun-alun
besar mulai dibentuk di depan rumah Kontrolir. Pada saat yang sama, jalan
dibuka menembus kawasan yang sebelumnya dipenuhi kaktus menuju Tatura, yang
pada waktu itu baru terdiri atas beberapa rumah. Jalan tersebut kemudian
diratakan dan diperlebar menjadi jalur utama ke pedalaman, sementara
rumah-rumah para pemimpin boya Tatura mulai berdiri di sepanjang jalur
itu. Anggaran tahun 1925 kembali memuat rencana pembangunan kantor Kontrolir
baru, pesanggrahan, rumah staf, dan rumah sakit dengan kapasitas sekitar 50
pasien, sedangkan anggaran 1926 menambahkan rumah staf lain, garasi, dan gedung
sekolah baru. Rumah Kontrolir yang baru sendiri baru siap dihuni pada 1 April
1925, tetapi proses penataan kawasan sudah berlangsung sejak pertengahan 1924.
Dengan melihat
keseluruhan rangkaian tersebut, 1 Juni 1924 menjadi jauh lebih penting daripada
sekadar tanggal dimulainya pembangunan satu rumah. Yang sedang berlangsung
adalah pembentukan suatu struktur ruang baru, yakni pemusatan kantor
pemerintahan dalam satu kawasan, pembentukan alun-alun sebagai ruang orientasi,
pembukaan jalan yang menghubungkan pusat pemerintahan dengan kawasan pedalaman,
penyediaan perumahan bagi pegawai, serta pembangunan fasilitas kesehatan dan
pendidikan. Jika kota dipahami sebagai ruang yang ditandai oleh konsentrasi dan
keterhubungan fungsi-fungsi sosial, pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan, maka
unsur-unsur yang biasanya kita gunakan untuk mengenali suatu ruang urban mulai
terlihat dalam rangkaian pembangunan tersebut.
Dalam kerangka
Lefebvre, proses itu dapat dibaca sebagai produksi ruang yang dirancang oleh
kekuasaan. Pemerintah kolonial tidak sekadar membangun bangunan secara
terpisah, melainkan memilih lokasi, menentukan pusat administrasi,
menghubungkan satu fungsi dengan fungsi lainnya, menciptakan ruang terbuka, dan
membuka jalur pergerakan menuju kawasan lain. Ruang yang sebelumnya berkembang
dengan struktur permukiman dan kekuasaan lokal mulai diorganisasi dalam sebuah
konsepsi baru mengenai pusat pemerintahan. Namun, ruang yang dirancang dari
atas tidak pernah sepenuhnya menjadi milik mereka yang merancangnya. Begitu
jalan, bangunan, dan alun-alun digunakan, ruang tersebut memasuki kehidupan
sehari-hari masyarakat dan mulai memperoleh makna yang tidak selalu identik
dengan maksud awal pemerintah kolonial.
Sejarah kawasan
Gedung Juang dan ruang terbuka di depannya memperlihatkan proses tersebut
dengan cukup jelas. Alun-alun yang dibangun sebagai bagian dari pusat
administrasi kolonial kemudian digunakan Jepang sebagai Lapangan Honbu, sebelum
setelah kemerdekaan dikenal sebagai Lapangan Nasional. Rumah Kontrolir juga
mengalami pergantian penghuni dan fungsi seiring bergantinya rezim. Ruang yang
mula-mula dirancang untuk mendukung administrasi kolonial kemudian menjadi
tempat berlangsungnya peristiwa politik masyarakat Palu. Pada 31 Desember 1946,
sekitar seribu orang dari Sigi, Dolo, Tawaeli, dan Palu mendatangi rumah HPB
Palu L. Barrau untuk menuntut pembebasan anggota Gerakan Merah Putih yang ditahan.
Perundingan berlangsung di bangunan yang sebelumnya merupakan rumah Kontrolir,
sementara massa berkumpul di ruang terbuka di depannya. Beberapa tahun
kemudian, pada 6 Mei 1950, Lapangan Nasional menjadi tempat Tjatjo Idjazah
membacakan maklumat mengenai pelepasan Palu, Sigi-Dolo, dan Kulawi dari Negara
Indonesia Timur untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Bangunan yang sama
kemudian menjadi bagian dari sejarah militer dan pemerintahan pascakemerdekaan,
sebelum pada 1988 penggunaannya diserahkan kepada Legiun Veteran Republik
Indonesia Sulawesi Tengah dan nama Gedung Juang melekat hingga sekarang.
Rangkaian
tersebut penting karena memperlihatkan bahwa sejarah sebuah kota tidak berhenti
pada niat pihak yang pertama kali membangun ruangnya. Ruang yang dibentuk untuk
tujuan kolonial dapat berubah menjadi ruang politik Indonesia, ruang
perjuangan, ruang pemerintahan, ruang memorial, dan ruang publik. Dalam
pengertian ini, sejarah Gedung Juang bukan semata sejarah sebuah bangunan,
melainkan sejarah tentang bagaimana satu bagian ruang kota terus digunakan
kembali dan diberi makna baru oleh generasi yang berbeda. Kota dengan demikian
bukan hanya kumpulan bangunan, tetapi akumulasi pengalaman sosial yang melekat
pada ruang.
Di titik inilah 1
Juni 1924 layak dibaca sebagai penanda awal sebuah fase dalam pembentukan ruang
kota modern Palu. Penanda tersebut tidak berarti bahwa sebelum 1924 Palu bukan
kota, atau bahwa kehidupan urban masyarakat Palu baru muncul setelah pemerintah
kolonial membangun rumah Kontrolir. Penanda tersebut lebih spesifik: pada 1924
terlihat sebuah upaya yang terdokumentasi untuk memindahkan, memusatkan, dan
menata fungsi pemerintahan dalam sebuah kawasan baru yang kemudian berkembang
menjadi salah satu pusat penting Kota Palu. Dengan kata lain, yang dapat
ditandai adalah dimulainya fase tertentu dalam produksi ruang urban, bukan
kelahiran masyarakat Palu ataupun awal mutlak kehidupan kota.
Pembedaan
tersebut menjadi semakin penting karena sumber mengenai sejarah Gedung Juang
sendiri belum sepenuhnya seragam. Pemerintah Kota Palu menyebut bangunan
tersebut pertama kali dibangun pada November 1905 sebagai kantor pengawas
subwilayah kolonial Belanda, sementara pembacaan atas memorie Voorn menempatkan
pembangunan rumah Kontrolir baru pada 1 Juni 1924 dan penyelesaiannya untuk
dihuni pada 1 April 1925. Perbedaan ini sebaiknya tidak dipaksakan menjadi satu
kronologi tanpa pemeriksaan arsip yang lebih mendalam. Sangat mungkin
sumber-sumber tersebut merujuk pada bangunan, fase pembangunan, atau fungsi
pemerintahan yang berbeda. Karena itu, secara historiografis lebih aman
mengatakan bahwa 1 Juni 1924 adalah tanggal terdokumentasi untuk dimulainya pembangunan
rumah Kontrolir baru sekaligus fase penataan kawasan pusat administrasi
kolonial, bukan menyatakan secara mutlak bahwa “Gedung Juang dibangun pada 1
Juni 1924”. Pembedaan ini justru membuat argumen lebih kuat karena tidak
bergantung sepenuhnya pada penetapan usia fisik sebuah bangunan.
Jika demikian,
bagaimana 1978 dan 1994 harus ditempatkan? Jawabannya bukan dengan menggantikan
satu tanggal dengan tanggal lain, melainkan dengan memahami bahwa keduanya
berbicara mengenai jenis kelahiran yang berbeda. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1978 membentuk Kota Administratif Palu karena perkembangan wilayah
tersebut telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan. Pertimbangan ini
justru penting, sebab secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa kehidupan
perkotaan telah berkembang sebelum status administratif tersebut diberikan.
Palu pada 1978 memperoleh pengakuan hukum sebagai kota administratif, tetapi
pemerintahannya masih bertanggung jawab kepada Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala. Jadi, 1978 adalah tonggak kelahiran Palu sebagai satuan pemerintahan
kota dalam struktur negara Indonesia, bukan titik awal dari proses
urbanisasinya.
Enam belas tahun
kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1994 membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan
mencabut PP Nomor 18 Tahun 1978. Undang-undang tersebut ditetapkan pada 22 Juli
1994, sedangkan peresmian kotamadya dilakukan pada 12 Oktober 1994. Peristiwa ini
menandai perubahan yang berbeda lagi, yaitu ketika Palu memperoleh kedudukan
sebagai daerah otonom. Karena itu, 1994 bukan saat kota tersebut mulai ada,
melainkan saat struktur pemerintahan kota memasuki tahap baru dengan kewenangan
otonomi yang lebih jelas. Dalam sejarah administratif Palu, 1978 dan 1994
sama-sama penting, tetapi keduanya tidak perlu dipahami sebagai awal mutlak
kehidupan kota.
Dari sini
terlihat bahwa Palu memiliki beberapa tonggak “kelahiran” yang sesungguhnya
menjawab pertanyaan berbeda. Jika yang dimaksud adalah kelahiran sebagai Kota
Administratif dalam sistem pemerintahan Indonesia, maka 27 September 1978
adalah tanggal yang telah hidup sebagai Hari Jadi Kota Palu. Jika yang dimaksud
adalah lahirnya Palu sebagai daerah otonom, maka 22 Juli 1994 merupakan tanggal
pembentukan hukumnya dan 12 Oktober 1994 merupakan tanggal peresmiannya. Namun,
jika yang ditanyakan adalah kapan ruang Palu mulai mengalami suatu fase
penataan yang secara jelas menunjukkan konsentrasi fungsi pemerintahan, ruang
publik, jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan permukiman dalam satu
struktur urban, maka 1 Juni 1924 menjadi tanggal yang sangat layak
dipertimbangkan.
Karena itu, saya
tidak mengusulkan agar 1 Juni 1924 menggantikan 27 September sebagai Hari Jadi
Kota Palu. Saya justru mengusulkan agar keduanya ditempatkan pada lapisan
sejarah yang berbeda. Dua tanggal tersebut tidak perlu dipertentangkan karena
keduanya tidak sedang menjawab pertanyaan yang sama. 27 September 1978 dapat
tetap menjadi hari jadi pemerintahan kota sebagaimana telah hidup dalam ingatan
resmi masyarakat, sementara 1 Juni 1924 dapat dibaca sebagai penanda awal yang
terdokumentasi dari suatu fase pembentukan ruang kota modern Palu. Dengan
demikian, 1994 juga memperoleh tempatnya sendiri sebagai tonggak otonomi kota.
Cara membaca
seperti ini juga membantu menghindari kekeliruan yang sering terjadi ketika
sejarah kota ditulis dari sudut pandang administrasi semata. Ketika negara
mengeluarkan sebuah keputusan, yang lahir adalah status. Tetapi ketika sebuah
ruang dibangun, digunakan, dihubungkan, dan diberi makna oleh manusia selama
puluhan tahun, yang terbentuk adalah kota sebagai pengalaman sosial. Status
dapat datang dalam satu hari, sedangkan kota membutuhkan proses. Karena itu,
usia pemerintahan kota tidak selalu sama dengan usia kota sebagai ruang
kehidupan.
Kelakar tentang
ayah saya yang lahir pada 1958 akhirnya membawa kita kepada persoalan itu. Ia
lahir di Palu, tetapi tentu saja bukan di Kota Palu yang secara administratif
baru diresmikan dua puluh tahun kemudian. Ia lahir di sebuah Palu yang sudah
memiliki sejarah sebagai pusat kehidupan masyarakat, telah mengalami perubahan
akibat kolonialisme, dan sedang membawa warisan ruang yang pada dekade
sebelumnya telah mengalami penataan baru. Dengan kata lain, ketika ayah saya
lahir, Palu bukan sebuah “kota yang belum ada”. Ia adalah kota yang belum
memiliki status administratif seperti sekarang.
Mungkin karena
itu pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi “kapan Palu lahir?”, melainkan
“kelahiran macam apa yang sedang kita hitung?” Pertanyaan pertama cenderung
memaksa kita mencari satu tanggal yang berlaku untuk seluruh sejarah kota,
sedangkan pertanyaan kedua memungkinkan kita memahami bahwa kota dapat lahir
berkali-kali dalam arti yang berbeda. Ia dapat lahir sebagai komunitas, sebagai
pusat kekuasaan, sebagai ruang kolonial, sebagai kota administratif, dan
kemudian sebagai daerah otonom. Masing-masing memiliki proses, aktor, dan
konteksnya sendiri.
Dengan sudut
pandang semacam itu, 1 Juni 1924 menjadi menarik bukan karena tanggal tersebut
dapat menyelesaikan seluruh persoalan tentang kapan Palu menjadi kota, tetapi
justru karena ia memberi kita sebuah titik untuk melihat proses itu bekerja di
dalam ruang. Pada hari itu pembangunan rumah Kontrolir baru dimulai di lokasi
yang lebih tinggi; setelah itu kantor pemerintahan, alun-alun, jalan, rumah
staf, rumah sakit, dan sekolah dirancang dalam kawasan yang sama. Apa yang
semula merupakan proyek administrasi kolonial kemudian menjadi bagian dari
struktur ruang yang terus digunakan dan diberi makna baru oleh masyarakat Palu
sepanjang abad ke-20 hingga sekarang.
Karena itu, saya
lebih memilih mengatakan bahwa 1 Juni 1924 adalah penanda awal yang
terdokumentasi dari suatu fase penting ketika Palu mulai dibangun sebagai kota
modern, daripada mengatakan bahwa Kota Palu “lahir” pada tanggal tersebut.
Rumusan ini memang lebih hati-hati, tetapi justru lebih kuat secara
historiografis karena tidak menghapus Palu sebelum kolonial, tidak menyangkal
keberadaan pusat pemerintahan sebelumnya, tidak mengganggu posisi 27 September
1978 sebagai Hari Jadi Kota Palu, dan tetap memberi tempat yang jelas bagi 1994
sebagai tonggak lahirnya kota otonom.
Pada akhirnya,
mungkin persoalan sejarah Kota Palu bukan terletak pada tanggal mana yang
benar, melainkan pada apa yang sebenarnya ingin kita ukur ketika menyebut “umur
kota”. Jika yang dihitung adalah usia pemerintahannya, 48 tahun adalah angka
yang benar. Jika yang dihitung adalah usia status otonominya, sejarah membawa
kita ke 1994. Tetapi jika yang kita cari adalah usia Palu sebagai ruang yang
telah dibentuk, digunakan, diperebutkan, dan dimaknai sebagai kota, maka
sejarah itu jauh lebih panjang daripada 48 tahun.
Di antara lapisan
sejarah yang panjang itu, 1 Juni 1924 menawarkan sebuah titik masuk yang
penting. Di atas lahan yang masih dipenuhi kaktus, sebuah rumah untuk Kontrolir
mulai dibangun. Bersama rumah itu, sebuah alun-alun mulai dibentuk, jalan
dibuka menuju Tatura, kantor dan fasilitas publik direncanakan, serta sebuah
kawasan administrasi baru perlahan disusun. Rumah itu mungkin hanya satu
bangunan, tetapi rangkaian pekerjaan yang menyertainya menunjukkan bahwa yang
sedang dibangun sesungguhnya adalah sebuah struktur ruang.
Karena itu,
barangkali kalimat yang paling tepat bukanlah bahwa Palu lahir pada 1 Juni 1924,
melainkan bahwa pada 1 Juni 1924, Palu mulai dibangun sebagai kota.
Dan dengan
demikian, kelakar tentang ayah saya memperoleh jawaban yang lebih serius:
ketika ia lahir pada 1958, ia memang lahir di Palu—sebuah kota yang secara
administratif belum berusia sehari pun dalam pengertian 1978, tetapi secara
sejarah telah melewati proses panjang pembentukan ruang, kekuasaan, dan
kehidupan urban. Kota yang ia kenal sebagai tempat kelahiran itu sudah ada jauh
sebelum negara memberinya angka usia.


0 Comments