Ketika Palu Mulai Dibangun sebagai Kota

 


Almarhum ayah saya lahir di Palu pada 1958. Karena itu, setiap kali Kota Palu memperingati hari jadinya dan usia kota kini disebut baru mencapai 48 tahun, saya kadang membuat kelakar sederhana: kalau Palu baru berusia 48 tahun, waktu ayah saya lahir sebenarnya ia lahir di mana? Kelakar tersebut terdengar seperti lelucon keluarga yang sederhana, tetapi semakin dipikirkan, pertanyaannya justru membawa kita kepada persoalan yang lebih serius tentang bagaimana sebuah kota didefinisikan, kapan ia dianggap lahir, dan siapa yang berhak menentukan tanggal kelahirannya.

Ayah saya tentu saja lahir di Palu. KTP-nya dengan jelas menuliskan ia lahir di Palu. Pada 1958, belum ada Kota Administratif Palu sebagaimana yang kita kenal sekarang, sebab status itu baru diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Juli 1978, sementara peresmiannya dilakukan pada 27 September 1978 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud, yang sekaligus melantik Kiesman Abdullah sebagai wali kota administratif pertama. Tanggal peresmian itulah yang kemudian digunakan sebagai Hari Jadi Kota Palu. Jadi, apabila usia kota dihitung berdasarkan tanggal tersebut, pada 2026 Palu memang berusia 48 tahun. Tetapi angka itu segera menghasilkan sebuah paradoks: bagaimana mungkin seseorang yang lahir pada 1958 di Palu dikatakan lahir di sebuah tempat yang secara resmi baru berusia 20 tahun kemudian? Pertanyaan ini hanya tampak ganjil jika kota disamakan sepenuhnya dengan status administratifnya.

Di sinilah kita perlu membedakan dua cara melihat sebuah kota. Cara pertama adalah melihat kota sebagai status administratif, yakni sebuah wilayah yang secara resmi ditetapkan negara sebagai kota melalui keputusan hukum. Cara kedua adalah melihat kota sebagai proses, yakni sebuah ruang yang perlahan-lahan dibentuk melalui pemusatan pemerintahan, pembangunan jalan, pembentukan ruang publik, perkembangan permukiman, perdagangan, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta berbagai praktik sosial yang membuat suatu tempat memiliki karakter kehidupan perkotaan. Kedua cara melihat ini tidak selalu menghasilkan tanggal yang sama, karena sebuah negara dapat memberikan status kota dalam satu keputusan, sementara proses terbentuknya ruang kota dapat berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Gagasan semacam ini memperoleh pijakan teoritis yang kuat dalam pemikiran Henri Lefebvre mengenai production of space. Bagi Lefebvre, ruang bukan sekadar wadah netral tempat kehidupan berlangsung, melainkan sesuatu yang diproduksi melalui hubungan sosial, kekuasaan, institusi, pengetahuan, dan praktik sehari-hari. Karena itu, kota tidak cukup dipahami melalui batas administratif ataupun keberadaan sejumlah bangunan; kota harus dilihat sebagai proses produksi ruang yang terus berlangsung. Ruang dirancang oleh kekuasaan, digunakan oleh masyarakat, dan pada saat yang sama diberi makna baru melalui pengalaman mereka. Dengan perspektif seperti ini, pertanyaan mengenai kota berubah dari “kapan negara menetapkan tempat ini sebagai kota?” menjadi “kapan dan bagaimana ruang ini mulai diproduksi sebagai kota?”

Pertanyaan tersebut membuat sejarah Palu perlu dibaca lebih jauh daripada 27 September 1978. Palu telah memiliki kehidupan sosial, struktur kekuasaan, kampung, perdagangan, dan sejarah politik jauh sebelum status Kota Administratif muncul. Narasi sejarah lokal dan resmi Pemerintah Kota Palu, misalnya, menempatkan empat kampung—Besusu, Tanggabanggo yang kini dikenal sebagai Kamonji, Panggovia yang kini dikenal sebagai Lere, dan Boyantongo yang kini menjadi Kelurahan Baru—sebagai bagian dari akar pembentukan masyarakat Palu, yang kemudian mengenal Dewan Adat Patanggota sebagai salah satu struktur politik penting dalam kehidupan lokal. Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa Palu baru lahir pada 1978. Bahkan, jika menggunakan perspektif sejarah yang lebih panjang, kita juga tidak dapat mengatakan bahwa Palu baru mulai menjadi kota ketika pemerintahan kolonial hadir. Yang dapat ditanyakan adalah kapan salah satu fase penting dalam proses pembentukan Palu sebagai ruang urban mulai dapat dilihat secara jelas dalam sumber sejarah.

Salah satu titik yang sangat menarik untuk menjawab pertanyaan itu adalah 1 Juni 1924. Tanggal ini tercatat dalam memori serah terima Kontrolir Palu, M.C. Voorn, yang menjadi sumber penting untuk memahami perubahan kawasan administratif Palu pada pertengahan dekade 1920-an. Menurut uraian yang kemudian ditelusuri dan dipublikasikan dalam kajian mengenai Gedung Juang, rumah Kontrolir lama berada dalam kondisi yang buruk dan terletak di kawasan yang mudah tergenang ketika Sungai Palu meluap, sehingga pemerintah kolonial memandang perlu memindahkan kediaman tersebut ke lokasi yang lebih tinggi. Pembangunan rumah Kontrolir baru dimulai pada 1 Juni 1924. Lahan yang dipilih masih harus dibersihkan secara bertahap dari kaktus, dan untuk mendukung pekerjaan pembangunan bahkan disiapkan sebuah gudang sementara yang cukup besar bagi para pekerja Tionghoa.

Pada pandangan pertama, semua itu tampak sebagai urusan pembangunan sebuah rumah pejabat kolonial. Namun jika keseluruhan isi memorie tersebut diperhatikan, terlihat bahwa pembangunan rumah itu sesungguhnya merupakan bagian dari proyek yang jauh lebih besar. Voorn menyebut bahwa kantor-kantor administrasi baru juga akan dibangun di kawasan tersebut. Dalam waktu sekitar dua bulan, rumah staf pertama telah selesai sementara dua rumah lainnya hampir selesai, dan sebuah alun-alun besar mulai dibentuk di depan rumah Kontrolir. Pada saat yang sama, jalan dibuka menembus kawasan yang sebelumnya dipenuhi kaktus menuju Tatura, yang pada waktu itu baru terdiri atas beberapa rumah. Jalan tersebut kemudian diratakan dan diperlebar menjadi jalur utama ke pedalaman, sementara rumah-rumah para pemimpin boya Tatura mulai berdiri di sepanjang jalur itu. Anggaran tahun 1925 kembali memuat rencana pembangunan kantor Kontrolir baru, pesanggrahan, rumah staf, dan rumah sakit dengan kapasitas sekitar 50 pasien, sedangkan anggaran 1926 menambahkan rumah staf lain, garasi, dan gedung sekolah baru. Rumah Kontrolir yang baru sendiri baru siap dihuni pada 1 April 1925, tetapi proses penataan kawasan sudah berlangsung sejak pertengahan 1924.

Dengan melihat keseluruhan rangkaian tersebut, 1 Juni 1924 menjadi jauh lebih penting daripada sekadar tanggal dimulainya pembangunan satu rumah. Yang sedang berlangsung adalah pembentukan suatu struktur ruang baru, yakni pemusatan kantor pemerintahan dalam satu kawasan, pembentukan alun-alun sebagai ruang orientasi, pembukaan jalan yang menghubungkan pusat pemerintahan dengan kawasan pedalaman, penyediaan perumahan bagi pegawai, serta pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Jika kota dipahami sebagai ruang yang ditandai oleh konsentrasi dan keterhubungan fungsi-fungsi sosial, pemerintahan, ekonomi, dan pelayanan, maka unsur-unsur yang biasanya kita gunakan untuk mengenali suatu ruang urban mulai terlihat dalam rangkaian pembangunan tersebut.

Dalam kerangka Lefebvre, proses itu dapat dibaca sebagai produksi ruang yang dirancang oleh kekuasaan. Pemerintah kolonial tidak sekadar membangun bangunan secara terpisah, melainkan memilih lokasi, menentukan pusat administrasi, menghubungkan satu fungsi dengan fungsi lainnya, menciptakan ruang terbuka, dan membuka jalur pergerakan menuju kawasan lain. Ruang yang sebelumnya berkembang dengan struktur permukiman dan kekuasaan lokal mulai diorganisasi dalam sebuah konsepsi baru mengenai pusat pemerintahan. Namun, ruang yang dirancang dari atas tidak pernah sepenuhnya menjadi milik mereka yang merancangnya. Begitu jalan, bangunan, dan alun-alun digunakan, ruang tersebut memasuki kehidupan sehari-hari masyarakat dan mulai memperoleh makna yang tidak selalu identik dengan maksud awal pemerintah kolonial.

Sejarah kawasan Gedung Juang dan ruang terbuka di depannya memperlihatkan proses tersebut dengan cukup jelas. Alun-alun yang dibangun sebagai bagian dari pusat administrasi kolonial kemudian digunakan Jepang sebagai Lapangan Honbu, sebelum setelah kemerdekaan dikenal sebagai Lapangan Nasional. Rumah Kontrolir juga mengalami pergantian penghuni dan fungsi seiring bergantinya rezim. Ruang yang mula-mula dirancang untuk mendukung administrasi kolonial kemudian menjadi tempat berlangsungnya peristiwa politik masyarakat Palu. Pada 31 Desember 1946, sekitar seribu orang dari Sigi, Dolo, Tawaeli, dan Palu mendatangi rumah HPB Palu L. Barrau untuk menuntut pembebasan anggota Gerakan Merah Putih yang ditahan. Perundingan berlangsung di bangunan yang sebelumnya merupakan rumah Kontrolir, sementara massa berkumpul di ruang terbuka di depannya. Beberapa tahun kemudian, pada 6 Mei 1950, Lapangan Nasional menjadi tempat Tjatjo Idjazah membacakan maklumat mengenai pelepasan Palu, Sigi-Dolo, dan Kulawi dari Negara Indonesia Timur untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Bangunan yang sama kemudian menjadi bagian dari sejarah militer dan pemerintahan pascakemerdekaan, sebelum pada 1988 penggunaannya diserahkan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia Sulawesi Tengah dan nama Gedung Juang melekat hingga sekarang.

Rangkaian tersebut penting karena memperlihatkan bahwa sejarah sebuah kota tidak berhenti pada niat pihak yang pertama kali membangun ruangnya. Ruang yang dibentuk untuk tujuan kolonial dapat berubah menjadi ruang politik Indonesia, ruang perjuangan, ruang pemerintahan, ruang memorial, dan ruang publik. Dalam pengertian ini, sejarah Gedung Juang bukan semata sejarah sebuah bangunan, melainkan sejarah tentang bagaimana satu bagian ruang kota terus digunakan kembali dan diberi makna baru oleh generasi yang berbeda. Kota dengan demikian bukan hanya kumpulan bangunan, tetapi akumulasi pengalaman sosial yang melekat pada ruang.

Di titik inilah 1 Juni 1924 layak dibaca sebagai penanda awal sebuah fase dalam pembentukan ruang kota modern Palu. Penanda tersebut tidak berarti bahwa sebelum 1924 Palu bukan kota, atau bahwa kehidupan urban masyarakat Palu baru muncul setelah pemerintah kolonial membangun rumah Kontrolir. Penanda tersebut lebih spesifik: pada 1924 terlihat sebuah upaya yang terdokumentasi untuk memindahkan, memusatkan, dan menata fungsi pemerintahan dalam sebuah kawasan baru yang kemudian berkembang menjadi salah satu pusat penting Kota Palu. Dengan kata lain, yang dapat ditandai adalah dimulainya fase tertentu dalam produksi ruang urban, bukan kelahiran masyarakat Palu ataupun awal mutlak kehidupan kota.

Pembedaan tersebut menjadi semakin penting karena sumber mengenai sejarah Gedung Juang sendiri belum sepenuhnya seragam. Pemerintah Kota Palu menyebut bangunan tersebut pertama kali dibangun pada November 1905 sebagai kantor pengawas subwilayah kolonial Belanda, sementara pembacaan atas memorie Voorn menempatkan pembangunan rumah Kontrolir baru pada 1 Juni 1924 dan penyelesaiannya untuk dihuni pada 1 April 1925. Perbedaan ini sebaiknya tidak dipaksakan menjadi satu kronologi tanpa pemeriksaan arsip yang lebih mendalam. Sangat mungkin sumber-sumber tersebut merujuk pada bangunan, fase pembangunan, atau fungsi pemerintahan yang berbeda. Karena itu, secara historiografis lebih aman mengatakan bahwa 1 Juni 1924 adalah tanggal terdokumentasi untuk dimulainya pembangunan rumah Kontrolir baru sekaligus fase penataan kawasan pusat administrasi kolonial, bukan menyatakan secara mutlak bahwa “Gedung Juang dibangun pada 1 Juni 1924”. Pembedaan ini justru membuat argumen lebih kuat karena tidak bergantung sepenuhnya pada penetapan usia fisik sebuah bangunan.

Jika demikian, bagaimana 1978 dan 1994 harus ditempatkan? Jawabannya bukan dengan menggantikan satu tanggal dengan tanggal lain, melainkan dengan memahami bahwa keduanya berbicara mengenai jenis kelahiran yang berbeda. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 membentuk Kota Administratif Palu karena perkembangan wilayah tersebut telah menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan. Pertimbangan ini justru penting, sebab secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa kehidupan perkotaan telah berkembang sebelum status administratif tersebut diberikan. Palu pada 1978 memperoleh pengakuan hukum sebagai kota administratif, tetapi pemerintahannya masih bertanggung jawab kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala. Jadi, 1978 adalah tonggak kelahiran Palu sebagai satuan pemerintahan kota dalam struktur negara Indonesia, bukan titik awal dari proses urbanisasinya.

Enam belas tahun kemudian, UU Nomor 4 Tahun 1994 membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan mencabut PP Nomor 18 Tahun 1978. Undang-undang tersebut ditetapkan pada 22 Juli 1994, sedangkan peresmian kotamadya dilakukan pada 12 Oktober 1994. Peristiwa ini menandai perubahan yang berbeda lagi, yaitu ketika Palu memperoleh kedudukan sebagai daerah otonom. Karena itu, 1994 bukan saat kota tersebut mulai ada, melainkan saat struktur pemerintahan kota memasuki tahap baru dengan kewenangan otonomi yang lebih jelas. Dalam sejarah administratif Palu, 1978 dan 1994 sama-sama penting, tetapi keduanya tidak perlu dipahami sebagai awal mutlak kehidupan kota.

Dari sini terlihat bahwa Palu memiliki beberapa tonggak “kelahiran” yang sesungguhnya menjawab pertanyaan berbeda. Jika yang dimaksud adalah kelahiran sebagai Kota Administratif dalam sistem pemerintahan Indonesia, maka 27 September 1978 adalah tanggal yang telah hidup sebagai Hari Jadi Kota Palu. Jika yang dimaksud adalah lahirnya Palu sebagai daerah otonom, maka 22 Juli 1994 merupakan tanggal pembentukan hukumnya dan 12 Oktober 1994 merupakan tanggal peresmiannya. Namun, jika yang ditanyakan adalah kapan ruang Palu mulai mengalami suatu fase penataan yang secara jelas menunjukkan konsentrasi fungsi pemerintahan, ruang publik, jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan permukiman dalam satu struktur urban, maka 1 Juni 1924 menjadi tanggal yang sangat layak dipertimbangkan.

Karena itu, saya tidak mengusulkan agar 1 Juni 1924 menggantikan 27 September sebagai Hari Jadi Kota Palu. Saya justru mengusulkan agar keduanya ditempatkan pada lapisan sejarah yang berbeda. Dua tanggal tersebut tidak perlu dipertentangkan karena keduanya tidak sedang menjawab pertanyaan yang sama. 27 September 1978 dapat tetap menjadi hari jadi pemerintahan kota sebagaimana telah hidup dalam ingatan resmi masyarakat, sementara 1 Juni 1924 dapat dibaca sebagai penanda awal yang terdokumentasi dari suatu fase pembentukan ruang kota modern Palu. Dengan demikian, 1994 juga memperoleh tempatnya sendiri sebagai tonggak otonomi kota.

Cara membaca seperti ini juga membantu menghindari kekeliruan yang sering terjadi ketika sejarah kota ditulis dari sudut pandang administrasi semata. Ketika negara mengeluarkan sebuah keputusan, yang lahir adalah status. Tetapi ketika sebuah ruang dibangun, digunakan, dihubungkan, dan diberi makna oleh manusia selama puluhan tahun, yang terbentuk adalah kota sebagai pengalaman sosial. Status dapat datang dalam satu hari, sedangkan kota membutuhkan proses. Karena itu, usia pemerintahan kota tidak selalu sama dengan usia kota sebagai ruang kehidupan.

Kelakar tentang ayah saya yang lahir pada 1958 akhirnya membawa kita kepada persoalan itu. Ia lahir di Palu, tetapi tentu saja bukan di Kota Palu yang secara administratif baru diresmikan dua puluh tahun kemudian. Ia lahir di sebuah Palu yang sudah memiliki sejarah sebagai pusat kehidupan masyarakat, telah mengalami perubahan akibat kolonialisme, dan sedang membawa warisan ruang yang pada dekade sebelumnya telah mengalami penataan baru. Dengan kata lain, ketika ayah saya lahir, Palu bukan sebuah “kota yang belum ada”. Ia adalah kota yang belum memiliki status administratif seperti sekarang.

Mungkin karena itu pertanyaan yang lebih tepat bukan lagi “kapan Palu lahir?”, melainkan “kelahiran macam apa yang sedang kita hitung?” Pertanyaan pertama cenderung memaksa kita mencari satu tanggal yang berlaku untuk seluruh sejarah kota, sedangkan pertanyaan kedua memungkinkan kita memahami bahwa kota dapat lahir berkali-kali dalam arti yang berbeda. Ia dapat lahir sebagai komunitas, sebagai pusat kekuasaan, sebagai ruang kolonial, sebagai kota administratif, dan kemudian sebagai daerah otonom. Masing-masing memiliki proses, aktor, dan konteksnya sendiri.

Dengan sudut pandang semacam itu, 1 Juni 1924 menjadi menarik bukan karena tanggal tersebut dapat menyelesaikan seluruh persoalan tentang kapan Palu menjadi kota, tetapi justru karena ia memberi kita sebuah titik untuk melihat proses itu bekerja di dalam ruang. Pada hari itu pembangunan rumah Kontrolir baru dimulai di lokasi yang lebih tinggi; setelah itu kantor pemerintahan, alun-alun, jalan, rumah staf, rumah sakit, dan sekolah dirancang dalam kawasan yang sama. Apa yang semula merupakan proyek administrasi kolonial kemudian menjadi bagian dari struktur ruang yang terus digunakan dan diberi makna baru oleh masyarakat Palu sepanjang abad ke-20 hingga sekarang.

Karena itu, saya lebih memilih mengatakan bahwa 1 Juni 1924 adalah penanda awal yang terdokumentasi dari suatu fase penting ketika Palu mulai dibangun sebagai kota modern, daripada mengatakan bahwa Kota Palu “lahir” pada tanggal tersebut. Rumusan ini memang lebih hati-hati, tetapi justru lebih kuat secara historiografis karena tidak menghapus Palu sebelum kolonial, tidak menyangkal keberadaan pusat pemerintahan sebelumnya, tidak mengganggu posisi 27 September 1978 sebagai Hari Jadi Kota Palu, dan tetap memberi tempat yang jelas bagi 1994 sebagai tonggak lahirnya kota otonom.

Pada akhirnya, mungkin persoalan sejarah Kota Palu bukan terletak pada tanggal mana yang benar, melainkan pada apa yang sebenarnya ingin kita ukur ketika menyebut “umur kota”. Jika yang dihitung adalah usia pemerintahannya, 48 tahun adalah angka yang benar. Jika yang dihitung adalah usia status otonominya, sejarah membawa kita ke 1994. Tetapi jika yang kita cari adalah usia Palu sebagai ruang yang telah dibentuk, digunakan, diperebutkan, dan dimaknai sebagai kota, maka sejarah itu jauh lebih panjang daripada 48 tahun.

Di antara lapisan sejarah yang panjang itu, 1 Juni 1924 menawarkan sebuah titik masuk yang penting. Di atas lahan yang masih dipenuhi kaktus, sebuah rumah untuk Kontrolir mulai dibangun. Bersama rumah itu, sebuah alun-alun mulai dibentuk, jalan dibuka menuju Tatura, kantor dan fasilitas publik direncanakan, serta sebuah kawasan administrasi baru perlahan disusun. Rumah itu mungkin hanya satu bangunan, tetapi rangkaian pekerjaan yang menyertainya menunjukkan bahwa yang sedang dibangun sesungguhnya adalah sebuah struktur ruang.

Karena itu, barangkali kalimat yang paling tepat bukanlah bahwa Palu lahir pada 1 Juni 1924, melainkan bahwa pada 1 Juni 1924, Palu mulai dibangun sebagai kota.

Dan dengan demikian, kelakar tentang ayah saya memperoleh jawaban yang lebih serius: ketika ia lahir pada 1958, ia memang lahir di Palu—sebuah kota yang secara administratif belum berusia sehari pun dalam pengertian 1978, tetapi secara sejarah telah melewati proses panjang pembentukan ruang, kekuasaan, dan kehidupan urban. Kota yang ia kenal sebagai tempat kelahiran itu sudah ada jauh sebelum negara memberinya angka usia.

Post a Comment

0 Comments